Sabtu, 29 November 2014

Lebih dari 50 Pastur di Inggris Dipecat Terkait Pelecehan Seksual

Jumat, 25/07/2014 14:50 WIB

Novi Christiastuti Adiputri - detikNews
Ilustrasi
London - Lebih dari 50 pastur Katolik yang ada di Inggris dan juga Wales dipecat dari jabatannya. Pemecatan ini terkait maraknya kasus pelecehan seksual yang menyeret para pastur sejak tahun 2001.

Seperti dilaporkan National Catholic Safeguarding Commission (NCSC) dan dilansir AFP, Jumat (25/7/2014), sebanyak 52 pastur dicabut status pasturnya, atau didepak dari kepastoran. Ini dilakukan setelah adanya penerapan prosedur baru demi melindungi anak-anak dan pihak-pihak yang rentan.

NCSC merupakan lembaga independen yang bekerja dalam kerangka gereja. NCSC bertanggung jawab untuk menetapkan arah strategis kebijakan gereja bagi perlindungan anak dan warga dewasa yang rentan.

Antara tahun 2003 hingga 2013, terdapat 598 tudingan penganiayaan terhadap para rohaniawan yang dilaporkan oleh keuskupan dan jemaat di Inggris dan Wales. Sebanyak 77 persen dari total laporan tersebut berkaitan dengan tindak pelecehan seksual.

NCSC berharap agar orang-orang yang merasa menjadi korban pelecehan seksual untuk melapor kepada pihak berwenang. "Sejak tahun 2002, kami secara otomatis merujuk setiap tudingan yang muncul, baik di masa lalu atau masa kini, kepada polisi," tutur Direktur NCSC, Danny Sullivan kepada AFP.

Sullivan menjelaskan, jika seorang pastur terbukti bersalah atas tindak pelecehan seksual, maka keuskupan setempat akan bekerja sama dengan Vatikan untuk mencabut status pasturnya dan mengeluarkannya dari kepastoran.

Jika tudingan tersebut tidak berakhir di pengadilan karena suatu alasan -- contohnya jika jaksa merasa bukti yang ada tidak kuat -- maka sesuai dengan perjanjian sistem pengawasan, maka seorang pastur akan ditempatkan dalam pengawasan ketat oleh departemennya. Pengawasan tersebut bisa berlangsung bertahun-tahu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar