Senin, 03 September 2012

Kiai Korupsi Ditangkap Usai Ceramah


Bambang Ronggo
06/08/2012 04:38
Liputan6.com, Mojokerto: Kiai Saiful Madri ditangkap petugas Kejaksaan Negeri Mojokerto, Jawa Timur, Ahad (5/8). Ia dibekuk usai memberi ceramah agama di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Mojokerto.

Saat ditangkap, sempat terjadi perdebatan antara Saiful dan petugas kejaksaaan. Namun, setelah diberi penjelasan, terdakwa langsung digiring masuk Lapas Mojokerto.

Saiful dieksekusi Kejari Mojokerto setelah ada putusan tetap dari Mahkamah Agung dalam kasus korupsi dana panti asuhan Darul Umum dari 2003 hingga 2007 sebesar Rp 50 juta. Dalam putusan itu, terdakwa diputus bersalah dengan hukuman satu tahun dua bulan penjara dan denda Rp 50 juta.

Modus yang digunakan terdakwa dalam kasus ini adalah dengan cara mendirikan Panti Asuhan Darul Ulum dan mengajar mengaji. Setelah itu, para siswa mengajinya dimasukkan ke dalam daftar penghuni panti asuhan dan dimintakan bantuan ke Departemen Sosial.(BOG)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar